Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Ubin Keramik
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat ditutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm (tujuh centimeter) atau lebih, yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94,
6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91,
6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Koreksi Anda
