1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
4. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
8. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
9. Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
10. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
11. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
12. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
13. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
14. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
15. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
16. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
17. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKDD.
18. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
19. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
20. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Penguna Anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
21. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
22. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah.
23. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
24. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
25. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
26. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan.
27. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan.
28. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
29. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
30. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
31. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
32. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
33. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
34. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
35. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
36. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
37. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
38. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
39. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA
BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
40. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
41. Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah yang masih bebas digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung dengan mengurangkan seluruh pendapatan Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
42. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
43. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(1) TKD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. DTU; dan
b. Dana Otonomi Khusus.
(2) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. DBH Pajak, meliputi:
1. DBH PBB;
2. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
3. DBH CHT; dan
b. DBH SDA, meliputi:
1. DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi;
2. DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi;
3. DBH SDA Mineral dan Batubara;
4. DBH SDA Kehutanan; dan
5. DBH SDA Perikanan.
(4) DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 termasuk Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat.
(5) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
c. DTI.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DBH, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
(1) Dalam rangka pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
c. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD.
(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD.
Pasal 4
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
e. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus dan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada KPA BUN Penyaluran TKDD.
(2) KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM;
b. menyusun RDP BUN TKDD;
c. menyusun DIPA BUN TKDD;
d. menyusun SKPRTD atas DIPA BUN TKDD;
e. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana TKDD;
f. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran TKDD;
g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD;
dan
h. melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKDD.
Pasal 5
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus oleh Pemerintah Daerah.
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a. perkembangan realisasi DBH paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir;
b. perkiraan penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan; dan
c. Kurang Bayar/Lebih Bayar tahun-tahun sebelumnya.
Pasal 32
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi:
a. penerimaan PBB dan/atau PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
b. penerimaan CHT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat
(2).
(2) Penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH Pajak.
(4) Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
kecil dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH Pajak.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat
(4) dan Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Alokasi Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang diperhitungkan dalam Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH tahun anggaran berikutnya.
(3) Alokasi Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan dalam penyaluran:
a. alokasi Kurang Bayar DBH;
b. alokasi DBH tahun anggaran berjalan; dan/atau
c. alokasi DBH tahun anggaran berikutnya, dengan mempertimbangkan Ruang Fiskal Daerah yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan alokasi Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 35
(1) Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (4) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dianggarkan dalam APBN.
(2) Alokasi Kurang Bayar DBH yang telah dianggarkan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Alokasi Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) disalurkan sesuai dengan alokasi Kurang Bayar DBH menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam rangka percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN dapat menggunakan pagu penyaluran DBH triwulan IV tahun anggaran berjalan untuk menyelesaikan Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a. perkembangan realisasi DBH paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir;
b. perkiraan penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan; dan
c. Kurang Bayar/Lebih Bayar tahun-tahun sebelumnya.
(1) Berdasarkan pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan DBH Pajak, meliputi:
a. rencana penerimaan PBB; dan
b. rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September sebelum tahun anggaran berkenaan.
(2) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas rencana penerimaan PBB:
a. sektor Perkebunan;
b. sektor Perhutanan;
c. sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi;
d. sektor Pengusahaan Panas Bumi;
e. sektor Pertambangan lainnya; dan
f. sektor lainnya.
(3) Rencana penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore);
b. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
c. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi.
(4) Rencana penerimaan PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
b. PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(5) Dalam hal pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan DBH Pajak secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Berdasarkan pagu penerimaan CHT dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di INDONESIA tahun anggaran sebelumnya yang dirinci setiap Daerah;
b. rencana penerimaan CHT tahun berkenaan; dan
c. data capaian kinerja penerimaan cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya.
(2) Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya; dan
b. data capaian kinerja produksi tembakau kering tahun anggaran sebelumnya untuk masing-masing daerah penghasil tembakau yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya, yang dirinci menurut kabupaten/kota.
(3) Kementerian Kesehatan menyampaikan data capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya untuk masing-masing Daerah provinsi penerima yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(5) Dalam hal pagu CHT dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengalami perubahan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT tahun berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
BAB 1
Penyediaan Data Penerimaan Pajak dan Cukai yang Dibagihasilkan
(1) Berdasarkan pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan DBH Pajak, meliputi:
a. rencana penerimaan PBB; dan
b. rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September sebelum tahun anggaran berkenaan.
(2) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas rencana penerimaan PBB:
a. sektor Perkebunan;
b. sektor Perhutanan;
c. sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi;
d. sektor Pengusahaan Panas Bumi;
e. sektor Pertambangan lainnya; dan
f. sektor lainnya.
(3) Rencana penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore);
b. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
c. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi.
(4) Rencana penerimaan PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
b. PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(5) Dalam hal pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan DBH Pajak secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Berdasarkan pagu penerimaan CHT dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di INDONESIA tahun anggaran sebelumnya yang dirinci setiap Daerah;
b. rencana penerimaan CHT tahun berkenaan; dan
c. data capaian kinerja penerimaan cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya.
(2) Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya; dan
b. data capaian kinerja produksi tembakau kering tahun anggaran sebelumnya untuk masing-masing daerah penghasil tembakau yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya, yang dirinci menurut kabupaten/kota.
(3) Kementerian Kesehatan menyampaikan data capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya untuk masing-masing Daerah provinsi penerima yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(5) Dalam hal pagu CHT dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengalami perubahan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT tahun berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penghitungan prognosis realisasi penerimaan:
a. PBB; dan
b. PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Prognosis realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas prognosis realisasi penerimaan PBB:
a. sektor Perkebunan;
b. sektor Perhutanan;
c. sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi;
d. sektor Pengusahaan Panas Bumi;
e. sektor Pertambangan lainnya; dan
f. sektor lainnya.
(3) Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore);
b. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
c. PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi.
(4) Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
b. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
BAB 2
Penyediaan Data Prognosis Realisasi Penerimaan Pajak yang Dibagihasilkan
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penghitungan prognosis realisasi penerimaan:
a. PBB; dan
b. PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Prognosis realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas prognosis realisasi penerimaan PBB:
a. sektor Perkebunan;
b. sektor Perhutanan;
c. sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi;
d. sektor Pengusahaan Panas Bumi;
e. sektor Pertambangan lainnya; dan
f. sektor lainnya.
(3) Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore);
b. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
c. PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi.
(4) Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
b. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB dan/atau PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tahun anggaran sebelumnya setiap kabupaten dan kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT setiap kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan.
BAB 3
Penyediaan Data Realisasi Penerimaan Pajak dan Cukai yang Dibagihasilkan
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB dan/atau PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tahun anggaran sebelumnya setiap kabupaten dan kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT setiap kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 11
(1) Berdasarkan rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
b. DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota.
(3) Dalam hal rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan PBB yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(4) DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan persentase pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota.
(5) DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan DBH PBB bagian Pemerintah yang dibagikan seluruhnya secara merata kepada kabupaten dan kota.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Berdasarkan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan PPh yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 14
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH PBB dan DBH PPh atas realisasi DBH PBB dan DBH PPh setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara proporsional berdasarkan luas
wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya.
(3) Nilai alokasi DBH PBB dan DBH PPh terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alokasi DBH PBB dan DBH PPh tahun anggaran berjalan.
(4) Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 dengan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh.
Pasal 15
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan pagu alokasi DBH PBB dan DBH PPh dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PBB dan DBH PPh melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
(1) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati dan walikota di wilayahnya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN diundangkan.
(2) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7).
(3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi atas kesesuaian penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT setiap kabupaten dan kota terhadap ketentuan pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(4) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN pembagian DBH CHT berdasarkan formula pembagian tahun anggaran sebelumnya dengan menggunakan data variabel penerimaan cukai dan/atau produksi tembakau di setiap kabupaten/kota penghasil yang digunakan untuk menghitung alokasi DBH CHT tahun anggaran bersangkutan.
(5) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
(1) Berdasarkan rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
b. DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota.
(3) Dalam hal rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan PBB yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(4) DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan persentase pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota.
(5) DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan DBH PBB bagian Pemerintah yang dibagikan seluruhnya secara merata kepada kabupaten dan kota.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Berdasarkan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan PPh yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 14
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH PBB dan DBH PPh atas realisasi DBH PBB dan DBH PPh setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara proporsional berdasarkan luas
wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya.
(3) Nilai alokasi DBH PBB dan DBH PPh terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alokasi DBH PBB dan DBH PPh tahun anggaran berjalan.
(4) Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 dengan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh.
Pasal 15
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan pagu alokasi DBH PBB dan DBH PPh dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PBB dan DBH PPh melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
(1) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati dan walikota di wilayahnya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN diundangkan.
(2) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7).
(3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi atas kesesuaian penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT setiap kabupaten dan kota terhadap ketentuan pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(4) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN pembagian DBH CHT berdasarkan formula pembagian tahun anggaran sebelumnya dengan menggunakan data variabel penerimaan cukai dan/atau produksi tembakau di setiap kabupaten/kota penghasil yang digunakan untuk menghitung alokasi DBH CHT tahun anggaran bersangkutan.
(5) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Pasal 19
BAB 5
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH Pajak
(1) Perubahan alokasi DBH Pajak menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan:
a. perubahan APBN; dan/atau
b. prognosis realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Dalam hal perubahan alokasi DBH Pajak berdasarkan perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Direktur Jenderal Pajak menyampaikan perubahan rencana penerimaan PBB serta perubahan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
b. Direktur Jenderal Bea Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Berdasarkan perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak.
(4) Dalam hal perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH Pajak dalam APBN tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh pada triwulan
IV berdasarkan prognosis realisasi penerimaan PPB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Dalam hal tidak terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. tahap I dilaksanakan pada triwulan III; dan
b. tahap II dilaksanakan pada triwulan IV.
(7) Dalam rangka penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(6), penyampaian prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dengan ketentuan:
a. untuk perubahan alokasi DBH PPB dan DBH PPh tahap I paling lambat minggu keempat bulan Juli;
dan
b. untuk perubahan alokasi DBH PPB dan DBH PPh tahap II paling lambat minggu keempat bulan September.
(8) Perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) secara lengkap.
(1) Penyaluran DBH PBB terdiri atas:
a. penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota;
b. penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB Sektor
Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya; dan
c. penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi.
(2) Penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan April;
b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan Agustus; dan
c. tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II paling lambat bulan November.
(3) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan DBH Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan secara mingguan, dengan ketentuan:
a. paling cepat bulan Agustus setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. untuk bulan Desember dilaksanakan 1 (satu) kali penyaluran sebesar sisa pagu alokasi.
(4) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c. triwulan III paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(5) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b. triwulan II sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c. triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(6) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
(7) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(8) Penyetoran pajak pusat ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a. periode pemungutan dan penyetoran pajak;
b. jenis dan jumlah pajak yang dipungut;
c. jenis dan jumlah pajak yang disetorkan; dan
d. tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi.
(10) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. paling lambat minggu ketiga bulan Januari untuk realisasi penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
b. paling lambat minggu ketiga bulan Juli untuk realisasi penyetoran pajak pusat semester I tahun anggaran berjalan.
(11) Penerimaan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat minggu pertama bulan Februari; dan
b. berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat minggu pertama bulan Agustus.
(12) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan ketentuan:
a. penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan I berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
b. penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan III berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan.
(13) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b. triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c. triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan November.
(14) Penyaluran DBH CHT triwulan I dan/atau triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a dan huruf b dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
b. surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya, dari gubernur.
(15) Penyaluran DBH CHT triwulan III dan/atau triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c dan huruf d dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari gubernur.
(16) Penyaluran DBH PBB, DBH PPh, dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat
(13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Berdasarkan pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat:
a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan:
1. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi;
2. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Pengusahaan Panas Bumi; dan
3. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Mineral dan Batubara;
b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; dan
c. Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan, yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil tahun anggaran berkenaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(2) Penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 disusun berdasarkan kontrak pengusahaan panas bumi
sebelum dan setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(3) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyampaikan data:
a. estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS; dan
b. estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai setiap KKKS sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(4) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dirinci setiap KKKS serta PBB sektor Pengusahaan Panas Bumi sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha untuk Setoran Bagian Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan faktor pengurang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(6) Data perkiraan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah diterima secara lengkap:
a. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pengusahaan Panas Bumi untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(7) Dalam hal pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan DBH SDA secara proporsional berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(1) Berdasarkan pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat:
a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan:
1. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi;
2. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Pengusahaan Panas Bumi; dan
3. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Mineral dan Batubara;
b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; dan
c. Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan, yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil tahun anggaran berkenaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(2) Penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 disusun berdasarkan kontrak pengusahaan panas bumi
sebelum dan setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(3) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyampaikan data:
a. estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS; dan
b. estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai setiap KKKS sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(4) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dirinci setiap KKKS serta PBB sektor Pengusahaan Panas Bumi sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha untuk Setoran Bagian Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan faktor pengurang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(6) Data perkiraan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah diterima secara lengkap:
a. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pengusahaan Panas Bumi untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(7) Dalam hal pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan DBH SDA secara proporsional berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 22
BAB 2
Penyediaan Data Prognosis Realisasi PNBP SDA yang Dibagihasilkan
(1) Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pengusahaan Panas Bumi yang dibagihasilkan:
a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi; dan
b. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi, setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan yang dibagihasilkan:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Mineral dan Batubara;
b. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Kehutanan; dan
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Perikanan, setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Penghitungan prognosis realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara kementerian teknis dan Daerah penghasil dengan melibatkan Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
(4) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS tahun anggaran berkenaan.
(6) Berdasarkan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi, dan prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap
KKKS dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dengan memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dan ayat (4).
Pasal 23
Dalam rangka penyediaan data realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan:
a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi, PNBP SDA Mineral dan Batubara, dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi;
b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data PNBP SDA Kehutanan;
c. Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data PNBP SDA Perikanan; dan
d. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi, menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan.
BAB 3
Penyediaan Data Realisasi PNBP SDA yang Dibagihasilkan
Dalam rangka penyediaan data realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan:
a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi, PNBP SDA Mineral dan Batubara, dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi;
b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data PNBP SDA Kehutanan;
c. Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data PNBP SDA Perikanan; dan
d. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi, menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan panas bumi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, berdasarkan data:
a. penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi; dan
b. data perkiraan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap Daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rasio bagian Daerah penghasil dikalikan dengan perkiraan PNBP SDA setiap pengusaha.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan panas bumi setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, berdasarkan data penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
a. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Mineral dan Batubara;
b. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; dan
c. dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 3, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi
DBH SDA Mineral dan Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 27
(1) Penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH SDA atas realisasi DBH SDA setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara proporsional berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonomi Baru dan Daerah induknya.
(3) Nilai alokasi terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alokasi DBH SDA tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal terdapat Daerah penghasil baru, alokasi DBH SDA tahun anggaran berjalan untuk Daerah penghasil baru dihitung berdasarkan rata-rata persentase nilai alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari Daerah penghasil lainnya terhadap hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dari Daerah penghasil lainnya.
(5) Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dengan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH SDA.
Pasal 28
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan pagu DBH SDA dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH SDA melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
a. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
b. perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mencakup dua Daerah atau lebih, penghitungan alokasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan:
a. PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
b. PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting gas bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS.
(4) Dalam hal data PNBP SDA Minyak Bumi dari suatu KKKS tidak tersedia menurut jenis minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya untuk perhitungan APBN.
(5) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh meliputi:
a. 55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. 40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
c. 30% (tiga puluh persen) dari penerimaan SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dari KKKS yang beroperasi di wilayah laut 12 (dua belas) mil sampai dengan 200 (dua ratus) mil dari wilayah kewenangan Provinsi Aceh.
(6) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua Barat meliputi:
a. 55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA
Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan
b. 40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan panas bumi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, berdasarkan data:
a. penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi; dan
b. data perkiraan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap Daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rasio bagian Daerah penghasil dikalikan dengan perkiraan PNBP SDA setiap pengusaha.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan panas bumi setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, berdasarkan data penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
a. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Mineral dan Batubara;
b. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; dan
c. dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 3, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi
DBH SDA Mineral dan Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 27
(1) Penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH SDA atas realisasi DBH SDA setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara proporsional berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonomi Baru dan Daerah induknya.
(3) Nilai alokasi terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alokasi DBH SDA tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal terdapat Daerah penghasil baru, alokasi DBH SDA tahun anggaran berjalan untuk Daerah penghasil baru dihitung berdasarkan rata-rata persentase nilai alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari Daerah penghasil lainnya terhadap hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dari Daerah penghasil lainnya.
(5) Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dengan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH SDA.
Pasal 28
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan pagu DBH SDA dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH SDA melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Pasal 29
BAB 5
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH SDA
(1) Perubahan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan:
a. perubahan APBN; dan
b. prognosis realisasi PNBP SDA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal terjadi perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan perubahan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral dan Batubara;
b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan perubahan penetapan Daerah
penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan;
c. Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan perubahan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan; dan
d. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (5), kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pagu penerimaan negara yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Berdasarkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA.
(4) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH SDA dalam APBN tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA pada triwulan IV berdasarkan prognosis realisasi penerimaan PPB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Dalam hal tidak terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. tahap I dilaksanakan pada triwulan III; dan
b. tahap II dilaksanakan pada triwulan IV.
(7) Dalam rangka penghitungan perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), penyampaian prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dengan ketentuan:
a. perubahan alokasi DBH SDA tahap I paling lambat minggu keempat bulan Juli; dan
b. perubahan alokasi DBH SDA tahap II paling lambat minggu keempat bulan September.
(8) Perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya data prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 30
Pasal 31
(1) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (4) untuk triwulan III dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan.
(2) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk penyaluran DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
(3) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang terdiri atas:
a. kegiatan pengelolaan air bersih; dan
b. kegiatan pengelolaan limbah.
(4) Kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang didanai dari Dana Transfer Khusus.
(5) Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama kegiatan;
b. jumlah anggaran;
c. sumber dana;
d. realisasi; dan
e. output kegiatan.
(6) Penerimaan laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan:
a. untuk semester I tahun anggaran berjalan paling lambat minggu ketiga bulan Juli; dan
b. untuk semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
(7) Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a menjadi persyaratan penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Februari;
b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Mei;
c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September;
dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH SDA Mineral dan Batubara dan DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari;
b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan April;
c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September;
dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(3) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b. triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September;
dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(4) Penyaluran DBH SDA Perikanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari;
b. triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan April;
c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara
hingga semester I paling lambat bulan September;
dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(5) Penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. penyaluran kepada provinsi dilaksanakan setelah Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk; dan
b. penyaluran dari provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan setelah gubernur atau pejabat yang ditunjuk menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat:
a. besaran dana;
b. program kegiatan yang didanai; dan
c. capaian output.
(7) Ketentuan mengenai penyaluran, penyampaian laporan, dan format laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(8) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(9) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan dengan melampirkan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling lambat tanggal 15 Maret.
(10) Dalam hal tanggal 15 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a pada hari kerja berikutnya.
(11) Dalam hal laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10), penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dilakukan penundaan.
(12) Penyaluran kembali Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(13) Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Reboisasi dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester II tahun anggaran sebelumnya, untuk penyaluran triwulan I dan/atau triwulan II; dan
b. laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester I tahun anggaran berjalan, untuk penyaluran triwulan III dan/atau triwulan IV, dari Kepala Daerah.
(14) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) huruf a dan ayat (13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
(1) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (4) untuk triwulan III dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan.
(2) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk penyaluran DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
(3) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang terdiri atas:
a. kegiatan pengelolaan air bersih; dan
b. kegiatan pengelolaan limbah.
(4) Kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang didanai dari Dana Transfer Khusus.
(5) Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama kegiatan;
b. jumlah anggaran;
c. sumber dana;
d. realisasi; dan
e. output kegiatan.
(6) Penerimaan laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan:
a. untuk semester I tahun anggaran berjalan paling lambat minggu ketiga bulan Juli; dan
b. untuk semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
(7) Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a menjadi persyaratan penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB Keempat
Penghitungan dan Penetapan Alokasi Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi:
a. penerimaan PBB dan/atau PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
b. penerimaan CHT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat
(2).
(2) Penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH Pajak.
(4) Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
kecil dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH Pajak.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat
(4) dan Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Alokasi Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang diperhitungkan dalam Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH tahun anggaran berikutnya.
(3) Alokasi Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan dalam penyaluran:
a. alokasi Kurang Bayar DBH;
b. alokasi DBH tahun anggaran berjalan; dan/atau
c. alokasi DBH tahun anggaran berikutnya, dengan mempertimbangkan Ruang Fiskal Daerah yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan alokasi Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 35
(1) Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (4) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dianggarkan dalam APBN.
(2) Alokasi Kurang Bayar DBH yang telah dianggarkan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Alokasi Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) disalurkan sesuai dengan alokasi Kurang Bayar DBH menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam rangka percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN dapat menggunakan pagu penyaluran DBH triwulan IV tahun anggaran berjalan untuk menyelesaikan Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a. perkiraan celah fiskal per daerah secara nasional;
b. kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang meliputi pendanaan pegawai, belanja operasional, dan layanan publik;
c. perkiraan DAU dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
d. perkiraan penerimaan dalam negeri neto.
Pasal 37
(1) Dalam rangka penyediaan data dasar DAU:
a. Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data indeks pembangunan manusia, produk domestik regional bruto, dan indeks kemahalan konstruksi;
b. Menteri Dalam Negeri menyampaikan data jumlah penduduk, kode, dan data wilayah administrasi pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c. Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi dan kabupaten/kota; dan
d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan data formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau data kepegawaian lainnya, kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli.
(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan metode penghitungan/pengolahan data serta indikator utama dan penyebab perubahan data yang signifikan dari data tahun sebelumnya.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, Pendapatan Asli Daerah, total belanja Daerah, dan total gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat bulan Juli.
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a. perkiraan celah fiskal per daerah secara nasional;
b. kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang meliputi pendanaan pegawai, belanja operasional, dan layanan publik;
c. perkiraan DAU dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
d. perkiraan penerimaan dalam negeri neto.
(1) Dalam rangka penyediaan data dasar DAU:
a. Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data indeks pembangunan manusia, produk domestik regional bruto, dan indeks kemahalan konstruksi;
b. Menteri Dalam Negeri menyampaikan data jumlah penduduk, kode, dan data wilayah administrasi pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c. Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi dan kabupaten/kota; dan
d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan data formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau data kepegawaian lainnya, kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli.
(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan metode penghitungan/pengolahan data serta indikator utama dan penyebab perubahan data yang signifikan dari data tahun sebelumnya.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, Pendapatan Asli Daerah, total belanja Daerah, dan total gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat bulan Juli.
(1) Pagu DAU dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap PDN Neto yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk suatu Daerah dengan menggunakan formula:
DAU = CF + AD Keterangan:
DAU = Dana Alokasi Umum CF = Celah Fiskal AD = Alokasi Dasar
(3) Celah Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula:
CF = KbF – KpF Keterangan:
CF = Celah Fiskal KbF = Kebutuhan Fiskal KpF = Kapasitas Fiskal
(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan perkiraan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(5) Kebutuhan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk suatu Daerah diukur/dihitung berdasarkan total belanja Daerah rata-rata, jumlah penduduk, luas wilayah, indeks pembangunan manusia, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan indeks kemahalan konstruksi, dengan menggunakan formula:
Keterangan:
KbF = Kebutuhan Fiskal TBR = Total Belanja Rata-Rata IP = Indeks Jumlah Penduduk IW = Indeks Luas Wilayah IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi IPM = Indeks Pembangunan Manusia IPDRB per kapita = Indeks dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita
,dan = bobot masing-masing variabel ditentukan dengan mempertimbangkan pemerataan keuangan antar daerah yang optimal
(6) Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk suatu Daerah merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH dengan formula:
KpF = PAD + DBH SDA +DBH Pajak Keterangan:
KpF = Kapasitas Fiskal PAD = Pendapatan Asli Daerah DBH SDA = DBH Sumber Daya Alam DBH Pajak = DBH Pajak
(7) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(6) berdasarkan bobot dan persentase tertentu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pemerataan keuangan antardaerah.
(8) Bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan sebelum pelaksanaan rapat panitia kerja pembahasan TKDD antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(9) Hasil penghitungan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(10) Dalam hal bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), perubahan bobot dan persentase tertentu tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(11) Berdasarkan pagu DAU dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ditetapkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(12) Berdasarkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAU melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(13) Alokasi DAU menurut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi, dengan ketentuan:
a. pada hari kerja pertama untuk bulan Januari; dan
b. paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan Februari sampai dengan Desember.
(2) Penyaluran DAU setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan belanja pegawai, meliputi:
a. realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil;
b. realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil; dan
c. realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dari Pemerintah Daerah paling lambat minggu kedua setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
(3) Laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan realisasi belanja pegawai 2 (dua) bulan sebelum bulan penyaluran DAU.
(4) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan April dilakukan setelah Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan belanja infrastruktur Daerah tahun anggaran berjalan;
b. laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
c. laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan semester II tahun anggaran sebelumnya, dari Pemerintah Daerah paling lambat minggu keempat bulan Februari tahun anggaran berjalan.
(5) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Oktober dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan semester I tahun anggaran berjalan; dan
b. laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan semester I tahun anggaran berjalan, dari Pemerintah Daerah paling lambat minggu keempat bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
(6) Indikator layanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf a sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai standar teknis pelayanan minimal pendidikan.
(7) Indikator layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5) huruf b sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
BAB V
PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DANA OTONOMI KHUSUS
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat disusun dengan memperhatikan besaran usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(6) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk DTI disusun dengan memperhatikan:
a. usulan DTI dari Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait;
b. kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya; dan
c. kemampuan keuangan negara.
(7) Usulan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disampaikan oleh Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Februari.
Pasal 41
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus, yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
c. DTI.
(2) Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dihitung setara dengan 2% (dua persen) dari pagu DAU yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan:
a. hasil reviu atas usulan provinsi untuk pembiayaan infrastruktur oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait; dan
b. proporsi kebutuhan pendanaan kegiatan infrastruktur yang memiliki skala prioritas tinggi.
Pasal 42
(1) Hasil penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus menurut Daerah provinsi.
(3) Berdasarkan alokasi Dana Otonomi Khusus menurut Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAU melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi Dana Otonomi Khusus menurut Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Pasal 43
BAB Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat disusun dengan memperhatikan besaran usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(6) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk DTI disusun dengan memperhatikan:
a. usulan DTI dari Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait;
b. kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya; dan
c. kemampuan keuangan negara.
(7) Usulan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disampaikan oleh Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Februari.
BAB Kedua
Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Otonomi Khusus
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus, yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
c. DTI.
(2) Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dihitung setara dengan 2% (dua persen) dari pagu DAU yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan:
a. hasil reviu atas usulan provinsi untuk pembiayaan infrastruktur oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait; dan
b. proporsi kebutuhan pendanaan kegiatan infrastruktur yang memiliki skala prioritas tinggi.
Pasal 42
(1) Hasil penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus menurut Daerah provinsi.
(3) Berdasarkan alokasi Dana Otonomi Khusus menurut Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAU melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi Dana Otonomi Khusus menurut Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari;
b. tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Juni; dan
c. tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Agustus.
(2) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai dengan tahap III tahun anggaran sebelumnya dari gubernur;
dan
b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap I.
(3) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk DTI dilakukan setelah Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penyerapan DTI sampai dengan tahap III tahun anggaran sebelumnya dari gubernur;
b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap I; dan
c. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa kegiatan DTI antara usulan yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait telah sesuai dengan kegiatan yang dianggarkan di APBD.
(4) Penyaluran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus tahap I tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi penyerapan dana paling kurang 50% (lima puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dari gubernur; dan
b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II.
(5) Penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi penyerapan dana paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dari gubernur; dan
b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II.
(6) Laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a dilampiri dengan rekapitulasi alokasi dan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus yang
dirinci per provinsi dan kabupaten/kota, urusan, serta target dan capaian output per urusan.
(7) Laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal kegiatan DTI antara usulan yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait terdapat ketidaksesuaian dengan kegiatan yang dianggarkan di APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah Pemerintah Daerah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(9) Gubernur menyampaikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a sampai dengan hari kerja terakhir bulan November, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disalurkan.
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun RKA BUN DBH, DAU, Dana Otonomi Khusus berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyampaikan RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus dengan lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKDD.
(5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa DHP RDP BUN TKDD.
(7) DHP RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKDD.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan
menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(10) DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Pasal 45
(1) KPA BUN Penyaluran TKDD dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (10).
(2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 46
(1) KPA BUN Penyaluran TKDD MENETAPKAN SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (10) dan Pasal 45 sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) SKPRTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan SPP.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
(4) KPA BUN Penyaluran TKDD menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
(5) Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyusun RKA BUN DBH, DAU, Dana Otonomi Khusus berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyampaikan RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus dengan lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas RKA BUN DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKDD.
(5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa DHP RDP BUN TKDD.
(7) DHP RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKDD.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan
menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(10) DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Pasal 45
(1) KPA BUN Penyaluran TKDD dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (10).
(2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(1) KPA BUN Penyaluran TKDD MENETAPKAN SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (10) dan Pasal 45 sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) SKPRTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan SPP.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
(4) KPA BUN Penyaluran TKDD menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
(5) Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
(1) Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk:
a. tunai; dan/atau
b. nontunai.
(2) Penyaluran TKD dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(3) Dalam rangka penyaluran TKD dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka RKUD pada Bank INDONESIA atau bank umum untuk menampung penyaluran TKD dengan nama RKUD yang diikuti dengan nama Daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
a. asli rekening koran dari RKUD; dan
b. keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
(5) Penyaluran TKD dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai.
(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. lembar asli LKT dan LRT; dan/atau
b. media elektronik, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala KPPN setempat selaku Kuasa BUN.
(2) Penyampaian lembar asli LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. LKT pada setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir; dan
b. LRT dalam 1 (satu) tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian LKT triwulan IV.
(3) Kepala KPPN selaku Kuasa BUN menyampaikan lembar asli LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta rekapitulasi LKT dan LRT seluruh Pemerintah Daerah dalam wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima dari Kepala Daerah.
(4) Berdasarkan rekapitulasi LKT dan LRT yang disampaikan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan menyusun rekapitulasi LKT dan LRT per KPPN per Daerah dalam wilayah kerjanya.
(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan lembar asli LKT dan LRT, serta rekapitulasi LKT dan LRT per KPPN per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima dari Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
(6) Penyampaian konfirmasi penerimaan TKDD berupa media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan aplikasi yang tersedia pada portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 49
(1) Dalam hal Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam upaya pemenuhan kewajiban penyampaian konfirmasi penerimaan TKD.
(2) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan TKD, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi urusan pemerintahan Daerah, terdiri atas:
a. kegiatan secara umum; dan
b. kegiatan yang telah ditentukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penggunaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan azas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(4) Kegiatan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diprioritaskan untuk mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
(5) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a. (6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk untuk pembayaran insentif dalam rangka pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(7) TKD untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. DBH CHT;
b. DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi; dan
c. Dana Otonomi Khusus.
Pasal 51
(1) Pemerintah Daerah wajib mencantumkan sumber pendanaan dalam APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD atas setiap program/kegiatan yang didanai dari TKD.
(2) Pencantuman sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Pencantuman sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Dalam hal TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk DTU digunakan dalam mendanai belanja hibah, bantuan keuangan, dan/atau bantuan sosial kepada pihak lain, diprioritaskan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.
(2) Belanja hibah, bantuan keuangan, dan/atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 53
(1) Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun-tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk mendanai kegiatan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pada akhir tahun anggaran berjalan masih terdapat sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tersebut dianggarkan kembali dalam APBD untuk mendanai kegiatan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun anggaran berikutnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 54
Pasal 55
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan ketentuan:
a. paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan yang disebabkan Daerah mengalami kesulitan likuiditas;
dan
b. paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya setelah pascabencana, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/atau kejadian luar biasa dinyatakan berakhir, kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(2) Laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. latar belakang pemanfaatan sisa dana;
b. jumlah sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
c. rincian pemanfaatan dan besarannya; dan
d. rincian penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang dimanfaatkan.
Pasal 56
(1) Sisa Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk mendanai kegiatan Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan sesuai dengan program/kegiatan yang sama pada tahun anggaran sebelumnya.
(2) Kepala Daerah menyampaikan laporan pemanfaatan sisa Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.
(3) Laporan pemanfaatan kembali sisa Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. latar belakang pemanfaatan sisa dana;
b. jumlah sisa Dana Otonomi Khusus;
c. rincian pemanfaatan dan besarannya; dan
d. rincian penganggaran kembali sisa Dana Otonomi Khusus yang dimanfaatkan.
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi urusan pemerintahan Daerah, terdiri atas:
a. kegiatan secara umum; dan
b. kegiatan yang telah ditentukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penggunaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan azas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(4) Kegiatan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diprioritaskan untuk mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
(5) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a. (6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk untuk pembayaran insentif dalam rangka pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(7) TKD untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. DBH CHT;
b. DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi; dan
c. Dana Otonomi Khusus.
Pasal 51
(1) Pemerintah Daerah wajib mencantumkan sumber pendanaan dalam APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD atas setiap program/kegiatan yang didanai dari TKD.
(2) Pencantuman sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Pencantuman sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk DTU digunakan dalam mendanai belanja hibah, bantuan keuangan, dan/atau bantuan sosial kepada pihak lain, diprioritaskan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.
(2) Belanja hibah, bantuan keuangan, dan/atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB Ketiga
Penggunaan dan Pemanfaatan Sementara Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi
(1) Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun-tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk mendanai kegiatan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pada akhir tahun anggaran berjalan masih terdapat sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tersebut dianggarkan kembali dalam APBD untuk mendanai kegiatan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi tahun anggaran berikutnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 54
(1) Dalam hal Daerah:
a. mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan Daerah tidak mencukupi;
dan/atau
b. terjadi bencana alam, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/atau kejadian luar biasa, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(2) Pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendanai:
a. kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas kegiatan yang sudah dikontrakkan dan selesai dilaksanakan;
b. kegiatan yang tidak dapat ditunda pembayarannya;
dan/atau
c. kegiatan yang menjadi prioritas Daerah, yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(3) Pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mendanai kegiatan dalam rangka percepatan penanggulangan dampak bencana alam, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/atau kejadian luar biasa.
(4) Percepatan penanggulangan dampak bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Percepatan penanggulangan dampak kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/atau kejadian luar biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan penetapan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(6) Besaran pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling tinggi sebesar kebutuhan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang telah dimanfaatkan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggarkan kembali sesuai dengan peruntukannya dalam APBD tahun anggaran berikutnya sebagai prioritas pertama.
(8) Rincian jenis dan besaran atas pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran berkenaan.
Pasal 55
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan ketentuan:
a. paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan yang disebabkan Daerah mengalami kesulitan likuiditas;
dan
b. paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya setelah pascabencana, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/atau kejadian luar biasa dinyatakan berakhir, kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(2) Laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. latar belakang pemanfaatan sisa dana;
b. jumlah sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
c. rincian pemanfaatan dan besarannya; dan
d. rincian penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang dimanfaatkan.
BAB Keempat
Penggunaan dan Pemanfaatan Sisa Dana Otonomi Khusus
(1) Sisa Dana Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk mendanai kegiatan Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan sesuai dengan program/kegiatan yang sama pada tahun anggaran sebelumnya.
(2) Kepala Daerah menyampaikan laporan pemanfaatan sisa Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.
(3) Laporan pemanfaatan kembali sisa Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. latar belakang pemanfaatan sisa dana;
b. jumlah sisa Dana Otonomi Khusus;
c. rincian pemanfaatan dan besarannya; dan
d. rincian penganggaran kembali sisa Dana Otonomi Khusus yang dimanfaatkan.
BAB X
PEMOTONGAN PENYALURAN, PENUNDAAN PENYALURAN, PENGHENTIAN PENYALURAN, DAN PENYALURAN KEMBALI TKD
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum memberikan rekomendasi pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD untuk suatu Daerah berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga nonkementerian dan/atau unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Permintaan yang berasal dari kementerian/lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. menolak atau menyetujui permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD;
b. besaran dan periode pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD; dan
c. jenis TKD yang dilakukan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali.
(4) Pemberian rekomendasi pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan mempertimbangkan:
a. pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD yang sedang dikenakan pada Daerah bersangkutan;
b. pagu alokasi sesuai dengan jenis TKD bersangkutan;
c. besaran penyaluran sesuai dengan jenis TKD periode bersangkutan;
d. Kurang Bayar DBH dan/atau Lebih Bayar DBH; dan
e. Ruang Fiskal Daerah yang bersangkutan.
(5) Dalam hal permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis TKD yang sama diusulkan dalam waktu bersamaan, pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dilaksanakan dengan menentukan prioritas jenis TKD, besaran, dan periode pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD.
(6) Dalam hal permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Daerah mengalami kondisi tertentu, pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) antara lain Daerah mengalami bencana alam, kejadian luar biasa, kerusuhan sosial yang berdampak besar, atau pemilihan umum.
Pasal 58
(1) Berdasarkan permintaan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (4) sampai dengan ayat (6), KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum melakukan penghitungan besaran pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD setiap periode penyaluran.
(2) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyampaikan rekomendasi pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD kepada kementerian/lembaga nonkementerian dan/atau unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD dan KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
(5) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran TKDD melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD.
Pasal 59
Pasal 60
(1) Penundaan penyaluran DTU dapat dilakukan dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan penyampaian data/informasi mengenai:
a. konfirmasi penerimaan TKDD berupa LKT dan LRT;
b. laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
c. data/informasi keuangan Daerah dan nonkeuangan Daerah secara langsung dan/atau melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. laporan rencana defisit APBD;
e. laporan posisi kumulatif pinjaman Daerah;
f. pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang tidak membayar pendapatan negara;
g. pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. pemenuhan kewajiban administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi salah satu dari ketentuan penyampaian data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h, dikenakan penundaan penyaluran sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(3) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan penyampaian data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h, dikenakan penundaan penyaluran secara kumulatif paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penundaan penyaluran DTU atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 61
(1) Dalam hal suatu Daerah dikenakan penundaan penyaluran secara kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan pada saat bersamaan dikenakan pemotongan penyaluran secara kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2), pengenaan penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran tersebut dilaksanakan secara kumulatif paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan dengan memperhatikan Ruang Fiskal Daerah bersangkutan.
(2) Penghitungan Ruang Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghitung seluruh pendapatan Daerah dikurangi pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan
belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
(3) Ruang Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan dalam kategori Daerah yang berkemampuan keuangan sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.
(4) Besaran persentase penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan:
a. dikenakan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah sangat tinggi dan tinggi;
b. dikenakan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah sedang; dan
c. dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah rendah.
Pasal 62
(1) Dalam hal Kepala Daerah melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan.
(2) Menteri Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.
(3) Dalam hal berdasarkan surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status hukum Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan melakukan penundaan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan.
(4) Penundaan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(5) Dalam hal status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penundaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan pada penyaluran Dana Otonomi Khusus tahap I tahun anggaran berikutnya.
Pasal 63
(1) Penghentian penyaluran DBH CHT dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT.
(2) Penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Pasal 64
(1) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilaksanakan dalam
hal Pemerintah Daerah telah memenuhi ketentuan penyampaian data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h.
(2) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang ditunda pada periode penyaluran berikutnya.
(3) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir, Pemerintah Daerah:
a. belum memenuhi ketentuan penyampaian data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); dan/atau
b. belum memenuhi persyaratan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 39, DTU yang ditunda dilaksanakan penyaluran kembali.
(4) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak termasuk untuk penundaan penyaluran DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
(5) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang ditunda paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
Pasal 65
(1) Menteri Keuangan menyalurkan kembali Dana Otonomi Khusus yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima:
a. pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka; atau
b. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
atas Kepala Daerah yang melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(2) Dalam hal telah ditetapkan pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan kepada pimpinan lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan.
(3) Dalam hal pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka serta putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan, Dana Otonomi Khusus yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) disalurkan kembali dan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus tahap I tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal penyaluran kembali Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah tahun anggaran berjalan berakhir, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Dana Otonomi Khusus yang disalurkan kembali dalam perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum memberikan rekomendasi pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD untuk suatu Daerah berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga nonkementerian dan/atau unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Permintaan yang berasal dari kementerian/lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. menolak atau menyetujui permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD;
b. besaran dan periode pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD; dan
c. jenis TKD yang dilakukan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali.
(4) Pemberian rekomendasi pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan mempertimbangkan:
a. pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD yang sedang dikenakan pada Daerah bersangkutan;
b. pagu alokasi sesuai dengan jenis TKD bersangkutan;
c. besaran penyaluran sesuai dengan jenis TKD periode bersangkutan;
d. Kurang Bayar DBH dan/atau Lebih Bayar DBH; dan
e. Ruang Fiskal Daerah yang bersangkutan.
(5) Dalam hal permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis TKD yang sama diusulkan dalam waktu bersamaan, pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dilaksanakan dengan menentukan prioritas jenis TKD, besaran, dan periode pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD.
(6) Dalam hal permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Daerah mengalami kondisi tertentu, pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) antara lain Daerah mengalami bencana alam, kejadian luar biasa, kerusuhan sosial yang berdampak besar, atau pemilihan umum.
Pasal 58
(1) Berdasarkan permintaan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (4) sampai dengan ayat (6), KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum melakukan penghitungan besaran pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD setiap periode penyaluran.
(2) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum menyampaikan rekomendasi pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD kepada kementerian/lembaga nonkementerian dan/atau unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD dan KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
(5) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran TKDD melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD.
(1) Pemotongan penyaluran TKD dapat dilakukan dalam hal terdapat:
a. kelebihan penyaluran TKD, termasuk DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/atau tidak dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya;
b. tunggakan pembayaran pinjaman Daerah;
c. tidak dilaksanakannya hibah Daerah induk kepada Daerah otonom baru;
d. Daerah selaku pemberi kerja tidak dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan;
e. kebijakan pengamanan penerimaan negara;
f. pembebanan keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah;
g. tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal suatu Daerah dikenakan lebih dari 1 (satu) pemotongan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran pemotongan penyaluran untuk setiap periode penyaluran dilaksanakan secara kumulatif paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD dalam hal terdapat Daerah selaku pemberi kerja tidak dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata tara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemerintah Daerah melalui pemotongan DAU dan/atau DBH.
(4) Kebijakan pengamanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain berupa pemotongan pajak pusat pada saat penyaluran TKDD dari RKUN ke RKUD yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. Alokasi Dana Desa;
b. belanja infrastruktur Daerah;
c. belanja kesehatan;
d. belanja pendidikan; dan
e. belanja wajib lainnya yang besarannya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD untuk DTU atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Penundaan penyaluran DTU dapat dilakukan dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan penyampaian data/informasi mengenai:
a. konfirmasi penerimaan TKDD berupa LKT dan LRT;
b. laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
c. data/informasi keuangan Daerah dan nonkeuangan Daerah secara langsung dan/atau melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. laporan rencana defisit APBD;
e. laporan posisi kumulatif pinjaman Daerah;
f. pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang tidak membayar pendapatan negara;
g. pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. pemenuhan kewajiban administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi salah satu dari ketentuan penyampaian data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h, dikenakan penundaan penyaluran sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(3) Dalam hal suatu Daerah tidak memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan penyampaian data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h, dikenakan penundaan penyaluran secara kumulatif paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penundaan penyaluran DTU atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 61
(1) Dalam hal suatu Daerah dikenakan penundaan penyaluran secara kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan pada saat bersamaan dikenakan pemotongan penyaluran secara kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2), pengenaan penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran tersebut dilaksanakan secara kumulatif paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan dengan memperhatikan Ruang Fiskal Daerah bersangkutan.
(2) Penghitungan Ruang Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghitung seluruh pendapatan Daerah dikurangi pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan
belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
(3) Ruang Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan dalam kategori Daerah yang berkemampuan keuangan sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.
(4) Besaran persentase penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan:
a. dikenakan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah sangat tinggi dan tinggi;
b. dikenakan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah sedang; dan
c. dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran, bagi Daerah dengan Ruang Fiskal Daerah rendah.
(1) Dalam hal Kepala Daerah melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan.
(2) Menteri Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.
(3) Dalam hal berdasarkan surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status hukum Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Keuangan melakukan penundaan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan.
(4) Penundaan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(5) Dalam hal status tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah Dana Otonomi Khusus tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penundaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan pada penyaluran Dana Otonomi Khusus tahap I tahun anggaran berikutnya.
(1) Penghentian penyaluran DBH CHT dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT.
(2) Penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
(1) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilaksanakan dalam
hal Pemerintah Daerah telah memenuhi ketentuan penyampaian data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h.
(2) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang ditunda pada periode penyaluran berikutnya.
(3) Dalam hal sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir, Pemerintah Daerah:
a. belum memenuhi ketentuan penyampaian data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); dan/atau
b. belum memenuhi persyaratan penyaluran DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 39, DTU yang ditunda dilaksanakan penyaluran kembali.
(4) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak termasuk untuk penundaan penyaluran DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
(5) Penyaluran kembali DTU yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang ditunda paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan.
Pasal 65
(1) Menteri Keuangan menyalurkan kembali Dana Otonomi Khusus yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima:
a. pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka; atau
b. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
atas Kepala Daerah yang melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(2) Dalam hal telah ditetapkan pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan kepada pimpinan lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan.
(3) Dalam hal pencabutan dan/atau pemulihan status hukum tersangka serta putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan, Dana Otonomi Khusus yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) disalurkan kembali dan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus tahap I tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal penyaluran kembali Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah tahun anggaran berjalan berakhir, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Dana Otonomi Khusus yang disalurkan kembali dalam perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
(1) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan atas pelaksanaan TKD, KPA BUN Penyaluran TKDD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun
laporan keuangan TKDD berdasarkan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN TKDD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
(1) Kementerian/lembaga nonkementerian melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja keuangan Daerah atas pelaksanaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui penilaian kinerja berdasarkan indikator kesehatan keuangan daerah, hasil capaian dari program/kegiatan, pengelolaan keuangan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
(3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas TKD yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemantauan dan evaluasi transfer ke daerah yang sudah ditentukan penggunaannya.
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran TKD dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(3) Usulan kemudahan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
b. jenis TKD yang diberikan kemudahan penyaluran;
dan
c. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.
(4) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan kemudahan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemudahan penyaluran TKD bagi Daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 69
Dalam hal terdapat kelalaian dalam proses pengelolaan TKD yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, terhadap pihak yang lalai tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Aparatur Sipil Negara.
Pasal 70
(1) Dalam hal terdapat kebijakan pengendalian belanja negara oleh Pemerintah, penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pelaksanaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian atau seluruhnya;
b. penyaluran dalam bentuk nontunai;
c. perubahan bulan penyaluran; dan/atau
d. perubahan besaran penyaluran.
(3) Pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak termasuk pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 63.
Pasal 71
Dalam hal terdapat perubahan struktur dan/atau nomenklatur jenis TKD, pengelolaan TKD yang mengalami perubahan tersebut diatur dengan ketentuan:
a. perubahan struktur dan/atau nomenklatur yang secara substansi tidak berbeda dengan jenis TKD dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. perubahan struktur dan/atau nomenklatur yang secara substansi berbeda dengan jenis TKD dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. ketentuan mengenai KPA untuk Tahun Anggaran 2019;
dan
b. ketentuan mengenai penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi TKD Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 75
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi:
a. lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi setiap provinsi dan kabupaten/kota penghasil; dan
b. PNBP SDA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Dalam hal data realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS mencakup 2 (dua) Daerah atau lebih, penghitungan realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan:
a. PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
b. PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue gas bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS.
(3) Penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(4) Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari DBH SDA yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH SDA.
(5) Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
kecil dari DBH SDA yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH SDA.
(6) Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk:
a. kurang bayar atas penghitungan penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang baru teridentifikasi daerah penghasilnya;
b. realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya;
dan/atau
c. koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.
(7) Pengalokasian Kurang Bayar DBH SDA atas realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dihitung secara proporsional menggunakan realisasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan.
(8) Penghitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah realisasi PNBP SDA tahun berkenaan yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya.
(9) Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) termasuk koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan data Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun- tahun sebelumnya.
(10) Dalam hal Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berasal dari kelebihan penyaluran DBH atas PNBP SDA yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, pengalokasian Lebih Bayar DBH SDA dilakukan secara proporsional berdasarkan realisasi DBH SDA pada tahun anggaran berkenaan.
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PBB Pengusahaan Panas Bumi, dilakukan dengan ketentuan:
a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal daratan (onshore) dan PBB Pengusahaan Panas Bumi dirinci menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan
b. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung dengan menggunakan formula, untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
Keterangan:
JP
= Jumlah Penduduk LW
= Luas Wilayah PAD = Pendapatan Asli Daerah ; dan
b. untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:
(3) Penghitungan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi setiap kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan
b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan prognosis realisasi PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya.
(4) Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran berkenaan.
(5) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi jumlah penduduk setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional.
(6) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas wilayah setiap kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional.
(7) Rasio invers PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi invers PAD setiap kabupaten atau kota dengan total invers PAD seluruh kabupaten dan kota
(8) Rasio lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan membagi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi seluruh kabupaten dan kota penghasil.
(9) Penggunaan data lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan ketentuan:
a. untuk alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. untuk perubahan alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis atau realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1) Berdasarkan:
a. realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
b. rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; dan
c. data capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat
(3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi berdasarkan formula pembagian sebagai berikut:
DBH CHT per provinsi = {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x {(Pagu DBH CHT) – (Total Alokasi Kinerja)} Keterangan:
CHT = proporsi realisasi penerimaan cukai hasil tembakau suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan cukai hasil tembakau nasional TBK = proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama tiga tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional Pagu DBH CHT = 2 % (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun berkenaan Total Alokasi = (capaian kinerja penerimaan cukai Kinerja + capaian kinerja produksi tembakau kering + capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT + ketepatan waktu penyampaian laporan) x (alokasi
DBH CHT provinsi yang bersangkutan tahun sebelumnya)
(2) Capaian kinerja penerimaan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5% (lima persen).
(3) Capaian kinerja produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 3% (tiga persen).
(4) Capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5% (lima persen).
(5) Ketepatan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2% (dua persen).
(6) Dalam hal:
a. data dasar perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
dan/atau
c. data capaian kinerja prioritas penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH CHT setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(7) Hasil penghitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (6) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(8) Berdasarkan pagu alokasi DBH CHT dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil.
(9) Berdasarkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH CHT melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10) Alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(1) Alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota penerima dihitung sesuai karakteristik Daerah berdasarkan data:
a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di INDONESIA tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; dan
b. rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan:
a. alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8);
b. karakteristik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. data realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
d. data rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
kepada gubernur provinsi penghasil paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah alokasi DBH CHT diinformasikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9).
(3) Berdasarkan informasi alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil pada portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9), gubernur menghitung pembagian DBH CHT, dengan ketentuan:
a. 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil;
b. 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam wilayah provinsi bersangkutan.
(4) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dihitung berdasarkan variabel:
a. penerimaan cukai;
b. produksi tembakau;
c. persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; dan
d. ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
(5) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dihitung secara merata atau menggunakan variabel jumlah penduduk dengan memperhatikan persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya dan ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
(6) Persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5) merupakan persentase penyerapan atas DBH CHT yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perhitungan pembagian DBH CHT untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lainnya serta variabel perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5), ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PBB Pengusahaan Panas Bumi, dilakukan dengan ketentuan:
a. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal daratan (onshore) dan PBB Pengusahaan Panas Bumi dirinci menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan
b. PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung dengan menggunakan formula, untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
Keterangan:
JP
= Jumlah Penduduk LW
= Luas Wilayah PAD = Pendapatan Asli Daerah ; dan
b. untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:
(3) Penghitungan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi setiap kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan
b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan prognosis realisasi PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya.
(4) Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran berkenaan.
(5) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi jumlah penduduk setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional.
(6) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas wilayah setiap kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional.
(7) Rasio invers PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi invers PAD setiap kabupaten atau kota dengan total invers PAD seluruh kabupaten dan kota
(8) Rasio lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan membagi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi seluruh kabupaten dan kota penghasil.
(9) Penggunaan data lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan ketentuan:
a. untuk alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. untuk perubahan alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis atau realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1) Berdasarkan:
a. realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
b. rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; dan
c. data capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat
(3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi berdasarkan formula pembagian sebagai berikut:
DBH CHT per provinsi = {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x {(Pagu DBH CHT) – (Total Alokasi Kinerja)} Keterangan:
CHT = proporsi realisasi penerimaan cukai hasil tembakau suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan cukai hasil tembakau nasional TBK = proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama tiga tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional Pagu DBH CHT = 2 % (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun berkenaan Total Alokasi = (capaian kinerja penerimaan cukai Kinerja + capaian kinerja produksi tembakau kering + capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT + ketepatan waktu penyampaian laporan) x (alokasi
DBH CHT provinsi yang bersangkutan tahun sebelumnya)
(2) Capaian kinerja penerimaan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5% (lima persen).
(3) Capaian kinerja produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 3% (tiga persen).
(4) Capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 5% (lima persen).
(5) Ketepatan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2% (dua persen).
(6) Dalam hal:
a. data dasar perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
dan/atau
c. data capaian kinerja prioritas penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH CHT setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(7) Hasil penghitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (6) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(8) Berdasarkan pagu alokasi DBH CHT dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil.
(9) Berdasarkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH CHT melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10) Alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(1) Alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota penerima dihitung sesuai karakteristik Daerah berdasarkan data:
a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di INDONESIA tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; dan
b. rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan:
a. alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8);
b. karakteristik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. data realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
d. data rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
kepada gubernur provinsi penghasil paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah alokasi DBH CHT diinformasikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9).
(3) Berdasarkan informasi alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil pada portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9), gubernur menghitung pembagian DBH CHT, dengan ketentuan:
a. 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil;
b. 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam wilayah provinsi bersangkutan.
(4) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dihitung berdasarkan variabel:
a. penerimaan cukai;
b. produksi tembakau;
c. persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; dan
d. ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
(5) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dihitung secara merata atau menggunakan variabel jumlah penduduk dengan memperhatikan persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya dan ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
(6) Persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5) merupakan persentase penyerapan atas DBH CHT yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perhitungan pembagian DBH CHT untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil, dan kabupaten/kota lainnya serta variabel perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5), ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(1) Perubahan alokasi DBH Pajak menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan:
a. perubahan APBN; dan/atau
b. prognosis realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Dalam hal perubahan alokasi DBH Pajak berdasarkan perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Direktur Jenderal Pajak menyampaikan perubahan rencana penerimaan PBB serta perubahan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
b. Direktur Jenderal Bea Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Berdasarkan perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak.
(4) Dalam hal perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH Pajak dalam APBN tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh pada triwulan
IV berdasarkan prognosis realisasi penerimaan PPB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Dalam hal tidak terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. tahap I dilaksanakan pada triwulan III; dan
b. tahap II dilaksanakan pada triwulan IV.
(7) Dalam rangka penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(6), penyampaian prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dengan ketentuan:
a. untuk perubahan alokasi DBH PPB dan DBH PPh tahap I paling lambat minggu keempat bulan Juli;
dan
b. untuk perubahan alokasi DBH PPB dan DBH PPh tahap II paling lambat minggu keempat bulan September.
(8) Perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) secara lengkap.
(1) Penyaluran DBH PBB terdiri atas:
a. penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota;
b. penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB Sektor
Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya; dan
c. penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi.
(2) Penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan April;
b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan Agustus; dan
c. tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II paling lambat bulan November.
(3) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan DBH Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan secara mingguan, dengan ketentuan:
a. paling cepat bulan Agustus setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. untuk bulan Desember dilaksanakan 1 (satu) kali penyaluran sebesar sisa pagu alokasi.
(4) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c. triwulan III paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(5) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b. triwulan II sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c. triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(6) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
(7) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(8) Penyetoran pajak pusat ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a. periode pemungutan dan penyetoran pajak;
b. jenis dan jumlah pajak yang dipungut;
c. jenis dan jumlah pajak yang disetorkan; dan
d. tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi.
(10) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. paling lambat minggu ketiga bulan Januari untuk realisasi penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
b. paling lambat minggu ketiga bulan Juli untuk realisasi penyetoran pajak pusat semester I tahun anggaran berjalan.
(11) Penerimaan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat minggu pertama bulan Februari; dan
b. berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat minggu pertama bulan Agustus.
(12) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan ketentuan:
a. penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan I berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
b. penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan III berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan.
(13) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b. triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c. triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan November.
(14) Penyaluran DBH CHT triwulan I dan/atau triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a dan huruf b dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
b. surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya, dari gubernur.
(15) Penyaluran DBH CHT triwulan III dan/atau triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c dan huruf d dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari gubernur.
(16) Penyaluran DBH PBB, DBH PPh, dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat
(13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pengusahaan Panas Bumi yang dibagihasilkan:
a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi; dan
b. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi, setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan yang dibagihasilkan:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Mineral dan Batubara;
b. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Kehutanan; dan
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Perikanan, setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Penghitungan prognosis realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara kementerian teknis dan Daerah penghasil dengan melibatkan Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
(4) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS tahun anggaran berkenaan.
(6) Berdasarkan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi, dan prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap
KKKS dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dengan memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dan ayat (4).
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
a. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
b. perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mencakup dua Daerah atau lebih, penghitungan alokasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan:
a. PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
b. PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting gas bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS.
(4) Dalam hal data PNBP SDA Minyak Bumi dari suatu KKKS tidak tersedia menurut jenis minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya untuk perhitungan APBN.
(5) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh meliputi:
a. 55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. 40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
c. 30% (tiga puluh persen) dari penerimaan SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dari KKKS yang beroperasi di wilayah laut 12 (dua belas) mil sampai dengan 200 (dua ratus) mil dari wilayah kewenangan Provinsi Aceh.
(6) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua Barat meliputi:
a. 55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA
Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan
b. 40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Perubahan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan:
a. perubahan APBN; dan
b. prognosis realisasi PNBP SDA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal terjadi perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan perubahan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral dan Batubara;
b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan perubahan penetapan Daerah
penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan;
c. Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan perubahan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan; dan
d. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (5), kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pagu penerimaan negara yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Berdasarkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA.
(4) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH SDA dalam APBN tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA pada triwulan IV berdasarkan prognosis realisasi penerimaan PPB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Dalam hal tidak terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. tahap I dilaksanakan pada triwulan III; dan
b. tahap II dilaksanakan pada triwulan IV.
(7) Dalam rangka penghitungan perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), penyampaian prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dengan ketentuan:
a. perubahan alokasi DBH SDA tahap I paling lambat minggu keempat bulan Juli; dan
b. perubahan alokasi DBH SDA tahap II paling lambat minggu keempat bulan September.
(8) Perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya data prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(1) Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Februari;
b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Mei;
c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September;
dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH SDA Mineral dan Batubara dan DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari;
b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan April;
c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September;
dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(3) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b. triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September;
dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(4) Penyaluran DBH SDA Perikanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a. triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari;
b. triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan April;
c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara
hingga semester I paling lambat bulan September;
dan
d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(5) Penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. penyaluran kepada provinsi dilaksanakan setelah Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk; dan
b. penyaluran dari provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan setelah gubernur atau pejabat yang ditunjuk menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat:
a. besaran dana;
b. program kegiatan yang didanai; dan
c. capaian output.
(7) Ketentuan mengenai penyaluran, penyampaian laporan, dan format laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(8) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(9) Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan dengan melampirkan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling lambat tanggal 15 Maret.
(10) Dalam hal tanggal 15 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a pada hari kerja berikutnya.
(11) Dalam hal laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10), penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dilakukan penundaan.
(12) Penyaluran kembali Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(13) Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Reboisasi dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester II tahun anggaran sebelumnya, untuk penyaluran triwulan I dan/atau triwulan II; dan
b. laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester I tahun anggaran berjalan, untuk penyaluran triwulan III dan/atau triwulan IV, dari Kepala Daerah.
(14) Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) huruf a dan ayat (13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi:
a. lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi setiap provinsi dan kabupaten/kota penghasil; dan
b. PNBP SDA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Dalam hal data realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS mencakup 2 (dua) Daerah atau lebih, penghitungan realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan:
a. PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
b. PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue gas bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS.
(3) Penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(4) Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari DBH SDA yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH SDA.
(5) Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
kecil dari DBH SDA yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH SDA.
(6) Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk:
a. kurang bayar atas penghitungan penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang baru teridentifikasi daerah penghasilnya;
b. realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya;
dan/atau
c. koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.
(7) Pengalokasian Kurang Bayar DBH SDA atas realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dihitung secara proporsional menggunakan realisasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan.
(8) Penghitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah realisasi PNBP SDA tahun berkenaan yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya.
(9) Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) termasuk koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan data Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun- tahun sebelumnya.
(10) Dalam hal Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berasal dari kelebihan penyaluran DBH atas PNBP SDA yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, pengalokasian Lebih Bayar DBH SDA dilakukan secara proporsional berdasarkan realisasi DBH SDA pada tahun anggaran berkenaan.
(1) Pagu DAU dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap PDN Neto yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk suatu Daerah dengan menggunakan formula:
DAU = CF + AD Keterangan:
DAU = Dana Alokasi Umum CF = Celah Fiskal AD = Alokasi Dasar
(3) Celah Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula:
CF = KbF – KpF Keterangan:
CF = Celah Fiskal KbF = Kebutuhan Fiskal KpF = Kapasitas Fiskal
(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan perkiraan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(5) Kebutuhan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk suatu Daerah diukur/dihitung berdasarkan total belanja Daerah rata-rata, jumlah penduduk, luas wilayah, indeks pembangunan manusia, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan indeks kemahalan konstruksi, dengan menggunakan formula:
Keterangan:
KbF = Kebutuhan Fiskal TBR = Total Belanja Rata-Rata IP = Indeks Jumlah Penduduk IW = Indeks Luas Wilayah IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi IPM = Indeks Pembangunan Manusia IPDRB per kapita = Indeks dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita
,dan = bobot masing-masing variabel ditentukan dengan mempertimbangkan pemerataan keuangan antar daerah yang optimal
(6) Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk suatu Daerah merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH dengan formula:
KpF = PAD + DBH SDA +DBH Pajak Keterangan:
KpF = Kapasitas Fiskal PAD = Pendapatan Asli Daerah DBH SDA = DBH Sumber Daya Alam DBH Pajak = DBH Pajak
(7) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(6) berdasarkan bobot dan persentase tertentu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pemerataan keuangan antardaerah.
(8) Bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan sebelum pelaksanaan rapat panitia kerja pembahasan TKDD antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(9) Hasil penghitungan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(10) Dalam hal bobot dan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), perubahan bobot dan persentase tertentu tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(11) Berdasarkan pagu DAU dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ditetapkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(12) Berdasarkan alokasi DAU menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAU melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(13) Alokasi DAU menurut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi, dengan ketentuan:
a. pada hari kerja pertama untuk bulan Januari; dan
b. paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan Februari sampai dengan Desember.
(2) Penyaluran DAU setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan belanja pegawai, meliputi:
a. realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil;
b. realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil; dan
c. realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dari Pemerintah Daerah paling lambat minggu kedua setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
(3) Laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan realisasi belanja pegawai 2 (dua) bulan sebelum bulan penyaluran DAU.
(4) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan April dilakukan setelah Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan belanja infrastruktur Daerah tahun anggaran berjalan;
b. laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
c. laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan semester II tahun anggaran sebelumnya, dari Pemerintah Daerah paling lambat minggu keempat bulan Februari tahun anggaran berjalan.
(5) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Oktober dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan semester I tahun anggaran berjalan; dan
b. laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan semester I tahun anggaran berjalan, dari Pemerintah Daerah paling lambat minggu keempat bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
(6) Indikator layanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf a sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai standar teknis pelayanan minimal pendidikan.
(7) Indikator layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5) huruf b sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari;
b. tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Juni; dan
c. tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Agustus.
(2) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai dengan tahap III tahun anggaran sebelumnya dari gubernur;
dan
b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap I.
(3) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk DTI dilakukan setelah Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penyerapan DTI sampai dengan tahap III tahun anggaran sebelumnya dari gubernur;
b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap I; dan
c. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa kegiatan DTI antara usulan yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait telah sesuai dengan kegiatan yang dianggarkan di APBD.
(4) Penyaluran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus tahap I tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi penyerapan dana paling kurang 50% (lima puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dari gubernur; dan
b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II.
(5) Penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi penyerapan dana paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dari gubernur; dan
b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II.
(6) Laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a dilampiri dengan rekapitulasi alokasi dan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus yang
dirinci per provinsi dan kabupaten/kota, urusan, serta target dan capaian output per urusan.
(7) Laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal kegiatan DTI antara usulan yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait terdapat ketidaksesuaian dengan kegiatan yang dianggarkan di APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah Pemerintah Daerah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(9) Gubernur menyampaikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a sampai dengan hari kerja terakhir bulan November, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disalurkan.
(1) Dalam hal Daerah:
a. mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan Daerah tidak mencukupi;
dan/atau
b. terjadi bencana alam, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/atau kejadian luar biasa, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(2) Pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendanai:
a. kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas kegiatan yang sudah dikontrakkan dan selesai dilaksanakan;
b. kegiatan yang tidak dapat ditunda pembayarannya;
dan/atau
c. kegiatan yang menjadi prioritas Daerah, yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(3) Pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mendanai kegiatan dalam rangka percepatan penanggulangan dampak bencana alam, kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/atau kejadian luar biasa.
(4) Percepatan penanggulangan dampak bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Percepatan penanggulangan dampak kerusuhan sosial yang berdampak besar, dan/atau kejadian luar biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan penetapan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(6) Besaran pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling tinggi sebesar kebutuhan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang telah dimanfaatkan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggarkan kembali sesuai dengan peruntukannya dalam APBD tahun anggaran berikutnya sebagai prioritas pertama.
(8) Rincian jenis dan besaran atas pemanfaatan sementara sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran berkenaan.
(1) Pemotongan penyaluran TKD dapat dilakukan dalam hal terdapat:
a. kelebihan penyaluran TKD, termasuk DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/atau tidak dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya;
b. tunggakan pembayaran pinjaman Daerah;
c. tidak dilaksanakannya hibah Daerah induk kepada Daerah otonom baru;
d. Daerah selaku pemberi kerja tidak dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan;
e. kebijakan pengamanan penerimaan negara;
f. pembebanan keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah;
g. tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal suatu Daerah dikenakan lebih dari 1 (satu) pemotongan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran pemotongan penyaluran untuk setiap periode penyaluran dilaksanakan secara kumulatif paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD dalam hal terdapat Daerah selaku pemberi kerja tidak dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata tara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemerintah Daerah melalui pemotongan DAU dan/atau DBH.
(4) Kebijakan pengamanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain berupa pemotongan pajak pusat pada saat penyaluran TKDD dari RKUN ke RKUD yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. Alokasi Dana Desa;
b. belanja infrastruktur Daerah;
c. belanja kesehatan;
d. belanja pendidikan; dan
e. belanja wajib lainnya yang besarannya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD untuk DTU atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Ketentuan mengenai:
a. persentase pembagian DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
b. format berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7);
c. format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (14) huruf a dan ayat (15);
d. format surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (14) huruf b;
e. format laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan format rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a dan ayat
(9);
f. format laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (13);
g. format laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3);
h. format laporan belanja pegawai, format laporan belanja infrastruktur Daerah, format laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan, dan format laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5);
i. format laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) sampai dengan ayat (5);
j. format LKT dan LRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a;
k. format laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55; dan
l. format laporan pemanfaatan sisa Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf l disampaikan dalam bentuk Arsip Data Komputer dan dokumen hardcopy.
(3) Penyampaian dalam bentuk Arsip Data Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Dokumen hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya kepada Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf l dan bukti kirim dokumen hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dokumen dalam bentuk Arsip Data Komputer dan dokumen hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Dalam hal terdapat perubahan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf l, perubahan format laporan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.