Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang
Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: