Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar memberikan Jaminan Kelayakan Usaha terhadap Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. Rancangan PJBTL terakhir; c. Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan dalam perhitungan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf a, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. Rancangan PJBTL terakhir; c. Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan dalam perhitungan; d. Dokumen pengadaan yang didalamnya telah menyatakan adanya Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 pada proyek terkait; e. Surat pernyataan dari PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf b, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. Rancangan PJBTL terakhir atau PJBTL yang telah ditandatangani; c. Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan dalam perhitungan; d. Dokumen pengadaan yang didalamnya telah menyatakan adanya Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 pada proyek terkait; e. Surat pernyataan dari PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda