Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Kelayakan Usaha diberikan terhadap Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang: a. Proses pengadaan PLS-nya belum dilaksanakan oleh PT PLN (Persero); atau b. Proses pengadaan PLS-nya telah dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) sebelum berlakunya Peraturan ini. (2) Jaminan Kelayakan Usaha untuk Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dapat diberikan terhadap: a. Proyek yang proses pengadaan PLS-ya telah dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebelum berlakunya Peraturan ini, tetapi belum ditentukan pemenangnya; atau b. Proyek yang proses pengadaan PLS-nya telah dilakukan oleh PT PLN (Persero) dan telah ditentukan pemenangnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda