Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar memberikan Jaminan Kelayakan Usaha terhadap Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a untuk Proyek yang PJBTL-nya belum ditandatangani, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. Rancangan PJBTL terakhir; c. Financial Model proyek; d. Dokumen yang disampaikan oleh PLS kepada PT PLN (Persero) yang berisi: 1) Surat dari Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota penerbit Izin www.djpp.kemenkumham.go.id Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) sesuai kewenangannya, yang menyatakan bahwa: a) lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b) Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi berlaku dan akan terus berlaku sampai dengan waktu masa berlakunya, kecuali diserahkan kembali oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) atau dicabut oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi; c) Sesuai dengan kewenangannya dan sepanjang segala persyaratan telah dipenuhi, Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota akan menerbitkan izin-izin lainnya yang diperlukan oleh PLS berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2) laporan yang harus disiapkan oleh PLS yang berisi hasil: a) Studi geosains (geologi, geofisika, geokimia); b) Magneto-Telluric (MT); dan c) Pengeboran landaian suhu atau kegiatan sejenis lainnya yang menunjukkan potensi cadangan panas bumi. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a untuk Proyek yang PJBTL-nya telah ditandatangani, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. PJBTL yang telah ditandatangani; c. Financial Model proyek; d. Dokumen yang disampaikan oleh PLS kepada PT PLN (Persero) yang berisi: 1) Surat dari Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota penerbit Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) sesuai kewenangannya, yang menyatakan bahwa: a) lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b) Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi berlaku dan akan terus berlaku sampai dengan waktu masa berlakunya, kecuali diserahkan kembali oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan www.djpp.kemenkumham.go.id Panas Bumi (IUP) atau dicabut oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi; c) Sesuai dengan kewenangannya dan sepanjang segala persyaratan telah dipenuhi, Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota akan menerbitkan izin-izin lainnya yang diperlukan oleh PLS berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2) Laporan yang harus disiapkan oleh PLS yang berisi hasil: a) Studi geosains (geologi, geofisika, geokimia); b) Magneto-Telluric (MT); dan c) Pengeboran landaian suhu atau kegiatan sejenis lainnya yang menunjukkan potensi cadangan panas bumi. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b untuk PJBTL yang belum ditandatangani, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. Rancangan PJBTL terakhir; c. Financial Model proyek; d. Dokumen yang disiapkan dan disampaikan oleh PLS kepada PT PLN (Persero) yang berisi laporan hasil: a) Studi geosains (geologi, geofisika, geokimia); b) Magneto-Telluric (MT); dan c) Pengeboran landaian suhu atau kegiatan sejenis lainnya yang menunjukkan potensi cadangan panas bumi. (5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b untuk Proyek yang PJBTL-nya telah ditandatangani, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. PJBTL yang telah ditandatangani; c. Financial Model proyek; d. Dokumen yang disiapkan dan disampaikan oleh PLS kepada PT PLN (Persero) yang berisi laporan hasil: a) Studi geosains (geologi, geofisika, geokimia); b) Magneto-Telluric (MT); dan c) Pengeboran landaian suhu atau kegiatan sejenis lainnya yang menunjukkan potensi cadangan panas bumi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id