Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan Kelayakan Usaha diberikan terhadap Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dilaksanakan oleh: a. PLS yang dibentuk oleh pemenang lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi; atau b. Perusahaan-perusahaan yang menandatangani PJBTL dengan PT PLN (Persero) untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dilaksanakan berdasarkan pemberian kuasa atau izin pengusahaan panas bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Koreksi Anda