Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaminan Kelayakan Usaha Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerjasama Dengan Pengembang Listrik Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id