Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) wajib melakukan usaha terbaiknya untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar dan mengurangi dampaknya apabila terjadi.
(2) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan tentang kemungkinan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan untuk periode 1 (satu) tahun mendatang atau pada saat diperlukan.
Koreksi Anda
