Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT PLN untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta. 2. Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa ketidakmampuan PT PLN (Persero) untuk membayar kewajiban finansial yang dinyatakan dalam tagihan pembayaran atas pembelian listrik kepada Pengembang Listrik Swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. 3. Pengembang Listrik Swasta, selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero). 4. Proyek Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik, selanjutnya disingkat Proyek Pembangkit Listrik adalah proyek pembangkit listrik dan transmisi terkait yang dilaksanakan dengan skema kerja sama antara PT PLN (Persero) dengan PLS sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, selanjutnya disingkat PJBTL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengatur hak dan kewajiban PT PLN (Persero) selaku pembeli dengan PLS selaku penjual. 6. Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) adalah tahapan dimana PLS telah menandatangani perjanjian pinjaman/kredit dan telah mendapatkan pencairan dana (draw-down) untuk pembiayaan Proyek Pembangkit Listrik pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam PJBTL. 7. Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik adalah masa sejak tanggal dimulainya operasi komersial (commercial operation date) hingga tanggal berakhirnya PJBTL.
Koreksi Anda