Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Nilai perolehan Air Permukaan dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf a, digunakan oleh Kepala Daerah untuk menghitung besaran pokok PAP yang terutang.
(2) Nilai perolehan Air Tanah dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf b, digunakan oleh Kepala Daerah sebagai dasar untuk menghitung besaran pokok PAT yang terutang.
(3) Nilai jual tenaga listrik, tarif PBJT atas Tenaga Listrik, dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf c, digunakan oleh Kepala Daerah untuk menghitung besaran pokok PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang.
Koreksi Anda
