Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor menyampaikan data realisasi volume pemanfaatan Air Permukaan, Air Tanah, dan Tenaga Listrik kepada Pemerintah Daerah setiap bulan paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya.
(2) Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghitung besaran pokok pajak yang terutang.
(3) Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlebih dahulu divalidasi oleh SKK Migas atau BPMA bersama dengan Kontraktor dan Pemerintah Daerah.
(4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak K ontraktor, Pemerintah Daerah, dan SKK Migas atau BPMA.
(5) Jenis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b. Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
c. Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(6) Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Rekapitulasi Pemanfaatan Air Permukaan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi d a n Rekapitulasi Pemanfaatan Air Tanah untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Rekapitulasi Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
