Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha menyampaikan surat tagihan atas Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit setiap triwulan.
(3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perhitungan atas nilai Imbalan (Fee) dan komponen Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda
