Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Untuk memproses tagihan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap:
a. kesesuaian dokumen permintaan pembayaran DMO Fee dan/atau nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
b. kelengkapan dokumen permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
c. kebenaran akurasi perhitungan matematis atas nilai DMO Fee Kontraktor dan/atau nilai Under Lifting Kontraktor;
d. penyelesaian saldo kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan
e. rekomendasi SKK Migas atau BPMA atas penyelesaian nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen tagihan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, hasil penelitian dituangkan dalam lembar hasil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melaksanakan konfirmasi kepada SKK Migas atau BPMA atas dokumen tagihan permintaan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara konfirmasi.
(5) Dalam hal berdasarkan:
a. hasil penelitian dokumen tagihan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi; atau
b. berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dokumen tagihan permintaan pembayaran tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses lebih lanjut permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau nilai Under Lifting Kontraktor.
(6) Dalam hal permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor tidak dapat diproses lebih lanjut, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat pengembalian kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.
(7) Proses tagihan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor yang tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dapat disampaikan kembali setelah dilakukan perbaikan dengan mengikuti tata cara permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(8) Berdasarkan lembar penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dokumen permintaan pembayaran telah terpenuhi, Direktur Jenderal Anggaran memproses lebih lanjut dengan menyampaikan permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(9) Proses penyelesaian atas tagihan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor yang disampaikan oleh SKK Migas atau BPMA dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima lengkap.
Koreksi Anda
