Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tagihan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan tagihan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) disampaikan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Tagihan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilengkapi dengan kertas kerja verifikasi, nama dan nomor rekening Kontraktor yang bersangkutan.
Koreksi Anda