Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dibayar oleh SKK Migas atau BPMA yang pelaksanaannya melalui Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA. (3) Pembayaran DMO Fee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda