Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Tata cara penyampaian tagihan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dari Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang membidangi urusan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
