Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) huruf b, Direktorat Jenderal Pajak memberikan jawaban kepada SKK Migas atau BPMA dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan konfirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. atas permintaan konfirmasi terkait Faktur Pajak yang dibuat sejak tahun 2007, jawaban konfirmasi disediakan secara elektronik; dan
b. atas permintaan konfirmasi terkait Faktur Pajak yang dibuat sebelum tahun 2007, jawaban konfirmasi disediakan secara non elektronik.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak belum diterima seluruhnya oleh SKK Migas atau BPMA, Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM hanya diproses berdasarkan jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal:
a. permintaan konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dijawab sebagian atau seluruhnya, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan tertulis kepada SKK Migas atau BPMA paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terlampaui; atau
b. hasil konfirmasi atas surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak ditemukan, SKK Migas atau BPMA dapat melakukan penelitian atas faktur pembelian atau bukti pengeluaran yang memuat nilai PPN atau PPN dan PPnBM dan berkaitan dengan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut.
(4) Penelitian atas faktur pembelian atau bukti pengeluaran yang memuat nilai PPN atau PPN dan PPnBM dan berkaitan dengan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan terbatas pada Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat sebelum tahun 2007.
(5) Dalam rangka pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas atau BPMA dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan koordinasi bersama.
(6) Hasil koordinasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dituangkan dalam suatu berita acara.
Koreksi Anda
