Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi yang mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. (2) Hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi setelah setoran bagian negara diterima di rekening kas negara. (3) Pengajuan hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa Kontrak Kerja Sama. (4) Bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa setoran FTP dan/atau Equity dari Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama. (5) Jumlah pengajuan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak melampaui jumlah bagian negara yang telah disetorkan oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal Kontrak Kerja Sama mengatur Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan bagian negara tidak termasuk FTP, nilai Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi paling tinggi hanya sebesar Equity.
Koreksi Anda