Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pembayaran kewajiban Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berupa: a. Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disampaikan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan belum diselesaikan pembayarannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. Pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor yang telah disampaikan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan belum diselesaikan pembayarannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; c. Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang telah disampaikan oleh Kepala SKK Migas kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan belum diselesaikan pembayarannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi; dan d. Tagihan atas PAP, PAT, dan pajak penerangan jalan yang telah dimanfaatkan dan belum diselesaikan pembayarannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda