Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan kesalahan atas pembayaran kewajiban Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, terhadap kesalahan dimaksud diperhitungkan dalam pembayaran kewajiban periode berikutnya. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas pembayaran kewajiban Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda