Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat perintah pencairan dana dan/atau surat perintah transfer secara elektronik kepada Bank INDONESIA. (3) Surat perintah pencairan dana dan/atau surat perintah transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan pembayaran dan arsip data komputer Surat Perintah Membayar dari Direktorat Jenderal Anggaran. (4) Berdasarkan surat perintah pencairan dana dan/atau surat perintah transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA memindahbukukan dana untuk permintaan pembayaran atas tagihan kepada pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi ke rekening Kontraktor, rekening Badan Usaha, atau rekening Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (5) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring transaksi dan mengunduh rekening koran atas pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui sistem informasi yang disediakan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda