Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 938 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan A.
Layanan Tanah
1. Penggunaan tanah untuk penempatan kabel dan pipa
a.Kabel instalasi komunikasi Per m/bulan
5.000,-
b. Instalasi kabel listrik Per m/bulan
1.000,- Untuk pengguna diluar Kemayoran
c.Instalasi pipa Untuk pengguna diluar Kemayoran 1) Diameter s.d 300 mm Per m/bulan
1.000,- 2) Diameter 301 mm s.d 500 mm Per m/bulan
2.500,- 3) Diameter 501 mm s.d 1.000 mm Per m/bulan
5.000,- 4) Diameter lebih dari 1.000 mm Per m/bulan
10.000,-
2. Penggunaan tanah untuk menara Base Transceiver Stasion (BTS)
a.Lahan Kota Baru Bandar Kemayoran (KBBK) Per unit/ tahun
120.000.000,-
b.Lahan mitra kerjasama Per unit/ tahun
54.000.000,-
3. Pemasangan Base Transceiver Stasion (BTS) Hotel Per unit/ tahun
20.000.000,-
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan B.
Layanan Bangunan
1. Lantai dasar rumah susun Tahap I, Tahap II, dan Tahap III, Apron, Boeing, Convair, serta Dakota
a.Tipe F-18 Per unit/ tahun
6.000.000,-
b.Tipe F-21 Per unit/ tahun
9.000.000,-
c.Tipe F-36 Per unit/ tahun
12.000.000,-
d.Tipe F-42 Per unit/ tahun
14.000.000,-
2. Lantai dasar unit satuan rumah susun Tahap III Per m2/tahun
330.000,-
3. Rumah susun Tahap III
a.Tipe F-21 Per unit/ tahun
10.000.000,-
b.Tipe F-36 Per unit/ tahun
14.000.000,-
c.Tipe F-42 Per unit/ tahun
15.000.000,-
4. Kios Mall Mega Glodok Kemayoran Per unit/ tahun
9.000.000,-
5. Ruang underpass Per m2/tahun
150.000,- C.
Layanan Media Luar Ruang
1. LED Per unit/ bulan
150.000.000,-
2. Baliho (4 m x 6 m) Per unit/ tahun
140.000.000,-
3. Road sign (1 m x 2 m) Per unit/ tahun
18.500.000,-
4. Billboard (5 m x 10 m) Per unit/ tahun
500.000.000,-
5. Balon udara Per unit/bulan
5.000.000,-
6. Neon box (3 m x 2 m) Per unit/tahun
75.000.000,-
7. Umbul-umbul/spanduk (2 m x 12 m) Per unit/minggu
300.000,-
8. Jembatan Penyeberangan Orang (2 m x 12 m) Per unit/bulan
26.000.000,-
9. Kegiatan shooting film layar lebar Per kegiatan/hari
10.000.000,-
10. Kegiatan shooting sinetron/iklan Per kegiatan/hari
7.500.000,-
11. Kegiatan promosi Per kegiatan/hari
3.500.000,-
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan D.
Layanan Golf dan Driving Range
1. Green Fee Per orang
195.000,- s.d
1.100.000,- Sudah termasuk caddy fee
2. Driving Range
a. 50 bola Per orang
50.000,- s.d
75.000,-
b. 100 bola Per orang
75.000,- s.d
100.000,-
3. Cart Fee Per orang
110.000,- s.d
125.000,- E.
Layanan Administrasi Pertanahan
1. Rekomendasi Pengurusan Hak Atas Tanah
a. Pengurusan Pemegang (pertama kali) Hak Atas Tanah sebelum terbitnya HPL yang dilakukan Perorangan atau Kuasanya 1) Berdasarkan Perikatan Jual Beli (PJB) Per dokumen 1% x NPT 2) Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Per dokumen 1% x NPT 3) Berdasarkan Akta Hibah Per dokumen 1% x NPT
b. Pengurusan Pemegang Hak Atas Tanah setelah terbitnya HPL 1) Dilakukan oleh Perorangan atau Kuasanya a) Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Per dokumen 1,5% x NPT b) Berdasarkan Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Sebidang Tanah (SP3T) Per dokumen 2% x NPT 2) Dilakukan oleh Badan Hukum/ Perusahaan/Merger/Kuasanya a) Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Per dokumen 2,5% x NPT
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan b) Berdasarkan Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Sebidang Tanah (SP3T) Per dokumen 3% x NPT
2. Rekomendasi Pengalihan Hak Atas Tanah
a. Pengalihan/Balik Nama Hak Atas Tanah melalui Proses Jual Beli 1) Bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) Per dokumen 2,5% x NPT 2) Bukti Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Sebidang Tanah (SP3T) Per dokumen 5% x NPT 3) Bukti Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM) atau Strata Title Per dokumen 1% x NPT
b. Pengalihan/Balik Nama Hak Atas Tanah melalui Hibah Perorangan 1) Bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) Per dokumen 1% x NPT 2) Bukti Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Sebidang Tanah (SP3T) Per dokumen 2% x NPT
c. Pengalihan/Balik Nama Hak Atas Tanah melalui Merger/Hibah pada Badan Hukum atau Perusahaan 1) Bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan/atau Sertifikat Hak Milik (SHM) Per dokumen 1,5% x NPT 2) Bukti Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Sebidang Tanah (SP3T) Per dokumen 3% x NPT
3. Rekomendasi Perpanjangan Hak Atas Tanah
a. Peruntukan tanah sebagai bangunan sosial Per dokumen 0,02% x NPT
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan
b. Peruntukan tanah sebagai Bangunan Rumah Tinggal 1) Luas s.d 500 m2 Per dokumen 0,15% x NPT 2) Luas 501 m2 s.d 1.000 m2 Per dokumen 0,12% x NPT 3) Luas lebih dari 1.000 m2 Per dokumen 0,1% x NPT
c. Peruntukan tanah sebagai Bangunan Komersial 1) Luas s.d 1.000 m2 Per dokumen 0,3% x NPT 2) Luas 1.001 m2 s.d. 5.000 m2 Per dokumen 0,27% x NPT 3) Luas lebih dari 5.000 m2 Per dokumen 0,25% x NPT
4. Rekomendasi Hak Tanggungan (HT)
a. Non Strata Title, Landed House 1) Luas tanah kurang dari 100 m2 Per dokumen 0,15% x Nilai HT 2) Luas tanah 100 m2 s.d kurang dari 500 m2 Per dokumen 0,12% x Nilai HT 3) Luas tanah 500 m2 atau lebih Per dokumen 0,1% x Nilai HT
b. Strata Title 1) Luas tipe kurang dari 100 m2 Per dokumen 0,15% x Nilai HT 2) Luas tipe 100 m2 atau lebih Per dokumen 0,12% x Nilai HT Keterangan:
* Nilai Perolehan Tanah (NPT) adalah nilai tanah pada waktu permohonan yang diperoleh dari perhitungan luas tanah dikali dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir.
** Hak Tanggungan (HT) adalah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda yang Berkaitan dengan Tanah, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI