Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan.
PERMEN Nomor 138-pmk-05-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.