Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi:
a. Bersifat volatil, terdiri atas:
1. Uji Tipe Kendaraan Lengkap;
2. Uji Tipe Landasan;
3. Uji Sampel Kendaraan Lengkap; dan
4. Uji Sampel Landasan, pada Jasa Transportasi Darat.
b. Kebutuhan mendesak, terdiri atas:
1. Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) pada Jasa Transportasi Darat;
2. Penelitian dan Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor pada Jasa Transportasi Darat;
3. Penyediaan Ruang Promosi pada Sistem Elektronik (Digital Platform) di Lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
4. Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian pada Jasa Transportasi Perkeretaapian.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.