Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 3 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 138-pmk-02-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.