Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 138 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang telah mendapatkan penetapan status penggunaan dan/atau telah digunakan sesuai dengan ketentuan mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sampai dengan dilakukan penghapusan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. b. Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2026 serta perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2024, Tahun Anggaran 2025, dan Tahun Anggaran 2026: 1. yang belum disusun oleh Pengguna Barang; atau 2. yang telah disusun oleh Pengguna Barang dan belum mendapat persetujuan Pengelola Barang, penyusunan dan penelaahannya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara; dan c. Rencana Kebutuhan BMN hasil penelaahan Rahun Anggaran 2024, Tahun Anggaran 2025, dan Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui diterbitkan oleh Pengelola Barang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap digunakan sebagai pedoman dalam proses pengelolaan BMN sampai dengan tahun anggaran tersebut berakhir.
Koreksi Anda