Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 138 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN kepada Pengelola Barang melalui Direktur Jenderal. (2) Usulan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. (3) Usulan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang setelah dilaksanakan reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga. (4) Usulan perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengguna Barang dengan dilengkapi dasar pertimbangan dan melampirkan: a. daftar usulan yang minimal memuat: 1. klasifikasi bangunan, standar luas, standar ketinggian bangunan, dan standar kebutuhan unit untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau 2. standar spesifikasi dan standar jumlah untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan; dan b. laporan hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga. (5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi rekomendasi bagi Pengelola Barang untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN.
Koreksi Anda