Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 138 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Barang atas BMN pada kantor perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA di luar negeri harus memenuhi ketentuan di negara setempat dan memperhatikan ketersediaan anggaran. (2) Standar Kebutuhan atas BMN pada kantor perwakilan Pemerintah di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda