Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 138 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan terhadap:
a. Kendaraan Jabatan;
b. Kendaraan Operasional; dan
c. kendaraan fungsional.
(2) Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan alat angkutan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian/Lembaga.
(3) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
