Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 138 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda
