Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 138 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang MENETAPKAN Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagai pedoman dalam Perencanaan Kebutuhan BMN.
Koreksi Anda
