Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat yang berisi ruang lingkup pekerjaan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada calon Konsultan Hukum;
b. penyampaian surat permohonan yang berisi rencana ruang lingkup pekerjaan atas ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada huruf a oleh calon Konsultan Hukum kepada Direktur Pembiayaan Syariah;
c. negosiasi imbalan jasa;
d. penyampaian rekomendasi calon Konsultan Hukum oleh Direktur Pembiayaan Syariah ke KPA;
e. penetapan Konsultan Hukum; dan
f. penandatanganan perjanjian kerja.
(2) Seleksi Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pendaftaran calon Konsultan Hukum oleh Direktur Pembiayaan Syariah;
b. penyampaian surat permohonan dari calon Konsultan Hukum kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
c. pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
d. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi untuk mengikuti tahap negosiasi imbalan jasa;
e. negosiasi imbalan jasa;
f. penyampaian rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi;
g. penetapan Konsultan Hukum; dan
h. penandatanganan perjanjian kerja.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdapat 2 (dua) atau lebih calon Konsultan Hukum yang mendapatkan hasil evaluasi dengan nilai tertinggi, Direktorat Pembiayaan Syariah dapat melakukan klarifikasi teknis terhadap calon Konsultan Hukum.
(4) Direktur Pembiayaan Syariah menyampaikan rekomendasi calon Konsultan Hukum kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
Koreksi Anda
