Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) KPA berwenang untuk memberikan sanksi kepada Mitra Distribusi berdasarkan rekomendasi Direktur Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat peringatan, dalam hal Mitra Distribusi tidak melakukan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan/atau
b. pencabutan penetapan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dalam hal Mitra Distribusi:
1. menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
2. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
3. menempati peringkat terbawah atas:
a) realisasi rata-rata penjualan SBSN Ritel melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi dalam 1 (satu) tahun anggaran selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, untuk Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik; atau b) kewajiban pemenuhan target penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf g dalam 1 (satu) tahun anggaran selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
4. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf m;
5. melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN;
6. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang; atau
7. melakukan tindakan/aktivitas yang menyebabkan Mitra Distribusi mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait.
(3) Penetapan sanksi oleh KPA berupa surat peringatan dan/atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Mitra Distribusi melalui surat Direktur Pembiayaan Syariah dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal, KPA, dan PPK.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan/atau diumumkan kepada publik.
Koreksi Anda
