Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan terhadap Mitra Distribusi disebabkan oleh: a. sanksi; atau b. pengunduran diri. (2) Pencabutan terhadap Mitra Distribusi yang disebabkan oleh pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap Mitra Distribusi yang mengajukan surat pengunduran diri kepada Direktur Pembiayaan Syariah. (3) Pencabutan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan oleh KPA. (4) Pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan pengakhiran perjanjian kerja sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian. (5) Mitra Distribusi yang telah dicabut penetapannya dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi pada periode pendaftaran selanjutnya setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pencabutan penetapan sebagai Mitra Distribusi.
Koreksi Anda