Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan setelah penerbitan SBSN Ritel.
(2) Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dilakukan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.
(3) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah sewaktu-waktu dapat melakukan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Direktur Pembiayaan Syariah menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi dan evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada KPA dan PPK.
Koreksi Anda
