Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melaksanakan evaluasi terhadap Mitra Distribusi yang mencakup evaluasi atas: a. kinerja pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi dalam rangka pelaksanaan penjualan SBSN Ritel; dan b. kelayakan sebagai Mitra Distribusi. (2) Evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang dilaksanakan pada setiap penjualan SBSN Ritel. (3) Evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada pemenuhan: a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan c. hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda