Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) minimal memuat: a. hak dan kewajiban; b. jangka waktu perjanjian; c. besaran imbalan jasa; d. Keadaan Kahar; dan e. sanksi. (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran berjalan dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah. (3) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda