Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung melalui Sistem Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
b. penyampaian surat permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
c. pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan serta kelengkapan dokumen;
d. penyampaian rekomendasi pembangunan sistem elektronik kepada calon Mitra Distribusi;
e. pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi;
f. pengujian Sistem Elektronik;
g. penyusunan rekomendasi oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan
i. penandatanganan perjanjian kerja.
(2) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a. pemberian persetujuan pendahuluan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada calon Mitra Distribusi untuk pembangunan Sistem Elektronik sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal; atau
b. penolakan yang disampaikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA.
(3) Pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
(4) Seleksi Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi;
b. penyampaian surat permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
c. pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan serta kelengkapan dokumen;
d. penyusunan rekomendasi oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan
f. penandatanganan perjanjian kerja.
Koreksi Anda
