Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas: a. Bank; b. Perusahaan Efek; c. Perusahaan Fintech; dan/atau d. PPMSE, yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait. (2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagai berikut: a. Pemesanan Pembelian secara langsung melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; dan/atau b. Pemesanan Pembelian secara tidak langsung melalui Mitra Distribusi. (3) Menteri berwenang menentukan kualifikasi kemampuan layanan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda