Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penetapan Mitra Distribusi, persetujuan pendahuluan calon Mitra Distribusi, penetapan imbalan jasa oleh Direktur Jenderal, perjanjian kerja antara Direktur Jenderal dan wakil dari Mitra Distribusi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik, dinyatakan tetap berlaku untuk selanjutnya dilakukan penetapan kembali oleh KPA setelah dilakukan evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
b. proses penetapan calon Mitra Distribusi yang masih dalam proses serta pelaksanaannya dimulai sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Peraturan Menteri ini;
c. bagi Perusahaan Fintech yang telah ditetapkan sebagai Mitra Distribusi wajib melengkapi kriteria dan persyaratan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
d. evaluasi kelayakan Mitra Distribusi untuk tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Koreksi Anda
