Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan SBSN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. bentuk SBSN Ritel; b. seri dan nilai nominal SBSN Ritel; c. tingkat imbalan, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil SBSN Ritel; dan d. tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda