Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan SBSN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan.
(2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. bentuk SBSN Ritel;
b. seri dan nilai nominal SBSN Ritel;
c. tingkat imbalan, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil SBSN Ritel; dan
d. tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda
