Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan SBSN Ritel dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan SBSN Ritel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda