Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Setelmen SBSN Ritel dilakukan paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SBSN Ritel.
(2) Teknis pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
