Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka menangani Keadaan Kahar yang terjadi ketika pelaksanaan penjualan SBSN Ritel.
Koreksi Anda
