Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penerbitan dan Penjualan SBSN Ritel, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. jenis dan tingkat imbalan, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil SBSN Ritel; b. jumlah nominal SBSN Ritel yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik; c. ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel; dan d. hasil penjualan SBSN Ritel. (2) Direktur Jenderal menyampaikan informasi terkait penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d kepada Menteri.
Koreksi Anda