Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri berhak menerima seluruh, menerima sebagian, atau menolak Pemesanan Pembelian SBSN Ritel.
Koreksi Anda
