Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN.
Koreksi Anda