Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, minimal memuat informasi mengenai: a. seri dan nominal SBSN Ritel yang diterbitkan; dan b. struktur produk SBSN Ritel. (2) Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, minimal memuat informasi mengenai: a. struktur produk SBSN Ritel; dan b. tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian.
Koreksi Anda