Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen dalam penerbitan dan penjualan SBSN Ritel minimal berupa: a. ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel; b. Memorandum Informasi; c. dokumen transaksi Aset SBSN; d. fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN Ritel dengan prinsip syariah; dan e. perjanjian perwaliamanatan, jika diperlukan.
Koreksi Anda