Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
Dokumen dalam penerbitan dan penjualan SBSN Ritel minimal berupa:
a. ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel;
b. Memorandum Informasi;
c. dokumen transaksi Aset SBSN;
d. fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN Ritel dengan prinsip syariah; dan
e. perjanjian perwaliamanatan, jika diperlukan.
Koreksi Anda
